jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Raden Pardede. Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk BM (Budi Mulya)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (13/11).
BACA JUGA: Tuntaskan Kisruh DPT, Presiden Panggil Mendagri dan KPU
Raden Pardede telah memenuhi panggilan KPK. Ia datang sekitar pukul 09.50 WIB. Kendati demikian, Raden Pardede tidak berkomentar banyak perihal pemeriksaannya.
Raden Pardede menyatakan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi untuk Budi Mulya. "Saya datang mengenai KSS lah. Untuk Budi Mulya," katanya.
BACA JUGA: Sutan Bhatoegana Klaim tak Tahu Soal Hambalang
Seperti diketahui, Budi Mulya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama dalam pemberian FPJP kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Perbuatan tersebut diduga dilakukanya pada saat masih menjadi deputi bidang IV pengelolaan devisa Bank Indonesia. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Lagi, KPK Periksa Ketua Majelis Syuro PKS
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengesahan UMP Kian Seret
Redaktur : Tim Redaksi