jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom terkait kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Dia diperiksa sebagai saksi untuk Budi Mulya, tersangka kasus itu.
"Miranda diperiksa sebagai saksi untuk BM (Budi Mulya)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (4/10).
BACA JUGA: Obama Batal Hadiri APEC di Bali
Terdakwa kasus suap pemilihan Deputi Gubernur BI ini sudah memenuhi panggilan KPK. Dia tiba sekitar pukul 10.35 WIB dengan diantar mobil tahanan.
Miranda menyatakan dia menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus Century. "Iya, saya diperiksa sebagai saksi. Kasus Century," katanya.
BACA JUGA: BKN Gugurkan Seluruh Honorer KI Kemenag
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Budi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama dalam pemberian FPJP kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Perbuatan itu diduga dilakukanya pada saat masih menjadi deputi bidang IV pengelolaan devisa Bank Indonesia. (gil/jpnn)
BACA JUGA: FPD: KPK Harus Bongkar Kasus Suap Sengketa Pilkada Lainnya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Diminta Larang Pemda Promosi ke Luar Negeri
Redaktur : Tim Redaksi