jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD), Muhammad Nazaruddin. Ia diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang pembelian saham PT Garuda.
KPK telah menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka kasus itu. "MNZ (Nazaruddin) diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (22/10).
BACA JUGA: Polri Tak Perlu Bentuk Densus Antikorupsi
Nazaruddin telah tiba di KPK sekitar 08.30 WIB. Ia malah mengaku akan membeberkan perihal dugaan korupsi proyek Hambalang dan pengadaan kartu tanda pengenal elektronik (e-KTP). "Ini buat yang mengambil uang Hambalang, proyek e-KTP, biar dibuka semua," kata Nazaruddin.
Pengacara Nazaruddin, Elza Syarief membenarkan kliennya diperiksa dalam kasus dugaan TPPU pembelian saham PT Garuda. "Diperiksanya soal TPPU, soal saham Garuda," kata Elza.
BACA JUGA: Sekdes Tak Bisa Diangkat Jadi PNS
Seperti diketahui, Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang karena membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games 2011. Nazaruddin sebelumnya didakwa menerima suap terkait pemenangan PT DGI berupa cek senilai Rp 4,6 miliar.
Indikasi tindak pidana pencucian uang oleh Nazaruddin ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap wisma atlet. Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup Yulianis saat bersaksi dalam persidangan Nazaruddin mengungkapkan kalau Permai Grup (perusahaan Nazaruddin) memborong saham PT Garuda Indonesia senilai total Rp 300,8 miliar pada 2010. Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan oleh lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Diunggulkan Menangi Konvensi, Ini Reaksi Dahlan Iskan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Batasi Peluang Politisi, Perpu MK Jadi Amunisi bagi Deparpolisasi
Redaktur : Tim Redaksi