Menurut Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Neneng Sri Wahyuni. "Diperiksa untuk tersangka NSW," katanya, Rabu (3/10).
Keterangan M Nazaruddin sebagai saksi dalam kasus PLTS yang menjerat istrinya ini bakal menyeret banyak pihak, seperti pada kasus Wisma Atlit Sea Games. Pasalnya, Nazar juga sudah mengungkap ke penyidik mengenai keterlibatan mantan Menakertrans, Erman Suparno.
Bahkan Nazaruddin juga kembali menyebut nama Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Wasejken PD, Saan Mustofa. Ketiganya terlibat dalam pertemuan di rumah Erman yang juga dihadiri Nazaruddin.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka sejak Agustus 2001. Neneng sempat kabur ke luar negeri bersama dengan suaminya, M Nazaruddin dan baru ditangkap KPK beberapa waktu lalu di rumahnya daerah Pejten, Jakarta Selatan.
Selaku Direktur Keuangan Permai Grup, Neng diduga telah memperkaya diri atau orang lain dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) pada Ditjen P2MKT Kemenakertrans tahun anggaran 2008 senilai Rp 8,9 miliar.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polemik Revisi UU KPK Ditumpangi 2014
Redaktur : Tim Redaksi