Wakil Ketua Komisi III Azis Syamsuddin menilai, penegasan penolakan yang disampaikan fraksi- fraksi dan anggota soal draf revisi UU KPK adalah hal wajar. "Biasa, mau dekati pemilu, jadi silakan berkreasi," kata dia di sela rapat membahas revisi UU Kejaksaan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin (2/3).
Meski demikian, Azis mengimbau, jika ada fraksi yang berubah sikap soal agenda revisi UU KPK, hal itu sebaiknya disampaikan secara resmi dalam rapat pleno. "Sebab, selama ini yang dilakukan dalam pembahasan revisi UU KPK juga atas dasar keputusan pleno, bukan pribadi-pribadi," tutur politikus Partai Golkar tersebut.
Azis menambahkan, seluruh fraksi lewat anggota di komisi III sepakat memasukkan draf yang sudah disusun ke badan legislasi (baleg) DPR untuk diharmonisasi. "Kalau tidak ada kesepakatan di rapat pleno, mana bisa masuk tuh barang," ucapnya.
Hingga saat ini, setelah ramai kritik dari sejumlah pihak atas draf revisi yang dianggap akan melemahkan KPK, sejumlah fraksi berlomba-lomba menegaskan diri bahwa mereka berada di belakang KPK. Masing-masing menyatakan tak ingin kewenangan KPK dipangkas sehingga menjadi lemah. Bahkan, beberapa fraksi dengan tegas menolak rencana revisi itu. Di antaranya, PKS, Partai Demokrat, PPP, PDIP, dan Gerindra.
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso juga menilai wajar jika ada fraksi yang balik badan menyikapi revisi UU KPK. "Lumrah. Namanya politik, boleh-boleh saja masing-masing bersilat," tegasnya.
Secara pribadi, ketua DPP Partai Golkar itu juga mengimbau agenda revisi dibatalkan. Menurut dia, sudah sepatutnya desakan publik yang muncul begitu kuat belakangan ini didengarkan. "Didrop saja lah," ujarnya.
Hanya, dia mengingatkan bahwa usul revisi UU KPK bukan inisiatif personal. Lewat sidang paripurna DPR, keputusan untuk memasukkan revisi UU KPK menjadi prioritas dalam program legislasi nasional sudah menjadi kesepakatan bersama.
Hasil kesepakatan itu kemudian ditandatangani Ketua DPR Marzuki Alie pada 24 Desember 2010. Selanjutnya, sebagai wakil ketua dewan bidang polhukam, Priyo meneruskan keputusan tersebut dengan mengirimkan surat ke komisi bersangkutan pada Januari 2011. "Ini keputusan bersama. Kami, pimpinan DPR, hanya bertugas mendistribusikan penugasan," paparnya.
Sebagaimana diberitakan, sejumlah poin di draf revisi UU KPK dianggap bertolakbelakang dengan semangat memperkuat KPK. Di dalam draf di antaranya diatur soal penghapusan kewenangan penuntutan. Atau, keharusan melapor ke pengadilan negeri tentang kewenangan penyadapan hingga dibukanya ruang dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3). (dyn/c8/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MA Anulir Vonis Mati Penjahat Narkoba
Redaktur : Tim Redaksi