KPK Periksa Neneng Soal WN Malaysia

Jumat, 22 Juni 2012 – 11:34 WIB
Neneng Sri Wahyuni. Foto: dok/JPNN

JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi PLTS Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni hari ini kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun kali ini dia diperiksa sebagai saksi untuk dua Warga Negara (WN) Malaysia yang ikut membantu kepulangannya ke Indonesia 12 Juni 2012 lalu.

Neneng terlihat sudah tiba di gedung KPK sekira pukul 10.05 Wib. Seperti biasa, istri M Nazaruddin yang sejak ditangkap KPK mengenakan jilbab dan sekaligus menutup wajahnya dengan cadar. Dia juga tidak komentar sama sekali saat dicecar wartawan dengan pertanyaan soal kasus PLTS.

Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa Neneng diperiksa sebagai saksi untuk dua WN Malaysia, yakni R Azmi Bin Muhammad Yusof dan Muhammad Hasan Bin Kushi. "Neneng sebagai saksi. Kasus dua WN Malaysia itu," jawab Johan Budi, Jumat (22/6).

Sebelumnya dugaan atas keterlibatan dua warga negara (WN) Malaysia, R Azmi Bin Muhammad Yusof dan Muhammad Hasan Bin Kushi yang ikut membantu Neneng pulang ke Indonesia melalui jalur laut semakin diperkuat oleh pernyataan pembantu rumah tangga Neneng, bernama Camilah.

Camilah tidak membantah bahwa kedua WN Malaysia itu mengawal majikannya saat pulang dari Malaysia ke Batam tanggal 12 Juni 2012 lalu. Camilah juga menyebutkan kedua MN Malaysia itu baru berpisah dengan Neneng dan dirinya di bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. "Di bandara terpisah," ujar Camilah usai membesuk Neneng bersama keluarga lainnya di Rutan KPK, Kamis (21/6).

Seperti diketahui saat tim KPK menangkap Neneng di rumahnya daerah Pejaten, Jakarta Selatan 12 Juni lalu, Camilah juga ikut dibawa ke gedung KPK dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Terkait hal ini, Camilah mengaku saat itu dia ditanyai penyidik seputar kepulangan Neneng ke Indonesia. "Masalah Bu Neneng yang pulang," ujar Camilah.

Jejak kepulangan Neneng seperti yang diberitakan sebelumnya, Istri M Nazaruddinj itu masuk dari Kuala LUmpur Malaysia melalui jalur laut ke Batam tanggal 12 Juni 2012. Dia sempat menginap di kawasan Batam Center dan Rabu (13/6/2012) pagi terbang ke Jakarta menggunakan pesawat Citilink.

Tim KPK yang sudah menerima informasi kepulangan Neneng kemudian membuntuti sampai ke rumah Neneng di Pejaten, dan sekitar pukul 15.30 Wib, tim langsung menangkapnya. Sedangkan dua WN Malaysia ditangkap di sebuah hotel daerah Senen. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 21 Undang-undang Tipikor.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pindah Kewarganegaraan, Pemulangan Djoko Tjandra Rumit


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler