JAKARTA - Terpidana kasus korupsi dana hak tagih (cessie) Bank Bali Rp 546 miliar Djoko Tjandra rupanya berupaya untuk berkelit dari jerat hukum. Tidak hanya melarikan diri ke luar negeri, dia juga sempat mengajukan permohonan kewarganegaraan ke Papua Nugini.
Jika benar permohonan tersebut disetujui, maka upaya memulangkan terpidana dua tahun berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung dalam kasus cessie itu akan sulit. "Persoalannya akan rumit jika sudah berubah kewarganegaraan," kata pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana kepada koran ini, tadi malam.
Alasannya, kata dia, proses ekstradisi terhadap warga sendiri untuk diberikan kepada negara lain tidak bisa dilakukan."Dalam hal ini, Papua Nugini bisa saja menolak karena yang bersangkutan sudah menjadi warga negaranya," kata guru besar hukum internasional Universitas Indonesia (UI) itu.
Meski begitu, pemerintah Indonesia masih bisa memiliki opsi untuk menyelesaikan perkara tersebut jika ekstradisi ditolak. Dia mencontohkan kasus pembobolan BNI 46 Cabang Kebayoran Baru Maria Pauline Lumowa yang saat ini menjadi warga negara Belanda.
Proses hukumnya diupayakan dengan memindahkan persidangan ke Belanda. "Jadi bisa melalui transfer persidangan, memberikan bukti-bukti di sini untuk disidangkan di sana," katanya.
Bagaimana dengan pencarian melalui Interpol? Hikmahanto mengatakan, upaya tersebut masih bisa dilakukan jika memang Djoko Tjandra masuk daftar pencarian orang (DPO) dan sudah dikeluarkan red notice. Namun langkah itu juga bergantung kepada Papua Nugini. "Tinggal mereka mau tidak untuk memberikan kepada Interpol jika ada informasi mengenai buron yang dicari," ujarnya.
Kabar Djoko Tjandra menjadi warga negara Papua Nugini diketahui dari pernyataan Menteri Luar Negeri dan Imigrasi Papua Nugini Ano Pala dalam sebuah wawancara dengan Radio Australia. Permohonan kewarganegaraan dari bos Group Mulia itu disetujui berdasarkan rekomendasi dari komite penasehat kewarganegaraan.
Namun kemudian caretaker PM Papua Nugini Peter O"Neill mengatakan, pihaknya menarik kembali keputusan pemberian kewarganegaraan kepada seseorang yang dikatakan sebagai buron. Dia meminta kewarganegaraan Djoko Tjandra ditarik kembali sampai proses peninjauan selesai. Dia menegaskan tidak menoleransi pemberian kewarganegaraan tanpa proses seleksi yang tepat.
Di bagian lain, Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, Kejaksaan Agung akan memberikan penjelasan kepada pemerintah Papua Nugini persoalan hukum yang dihadapi Djoko Tjandra. Informasi tersebut juga bisa menjadi menjadi jalan untuk memulangkan Djoko Tjandra. "Pemerintah Papua Nugini belum menerima informasi keterlibatan yang bersangkutan dalam tindak pidana di Indonesia," katanya.
Seperti diketahui, Djoko Tjandra dihukum dua tahun penjara membayar denda Rp 15 juta subsider 3 bulan dalam putusan PK. Namun kejaksaan tidak bisa melakukan eksekusi karena bos PT Era Giat Prima (EGP) itu diketahui sudah berada di Papua Nugini sehari menjelang putusan dibacakan. Dia juga disebutkan sempat berpindah ke Singapura. (fal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekjen Kemendagri Ngaku Tunggu Gaji ke-13
Redaktur : Tim Redaksi