jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Robin Zulkarnain, Rabu (26/11). Robin adalah orang kepercayaan Presiden Direktur PT Sentul City sekaligus Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri Kwee Cahyadi Kumala alias Swee Teng, Rabu (26/11).
Robin yang merupakan anggota Biro Direksi Sentul City sekaligus Komisaris Bukit Jonggol diperiksa dalam kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.
BACA JUGA: Taruna TNI-Polri Menempuh Pendidikan Bersama
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KCK (Kwee Cahyadi Kumala)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (26/11).
Priharsa menyatakan keterangan Robin diperlukan oleh penyidik. "Untuk mengkonfirmasi dalam rangka penyidikan," ujarnya.
BACA JUGA: IPW Apresiasi Langkah Menko Polhukam
Selain Robin, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf keuangan PT Fajar Abdi Masindo Lusiana Herdin. "Dia juga diperiksa sebagai saksi," ucap Priharsa.
Dalam kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Cahyadi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia juga disangka melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA: Dukung Menko Polhukam, Sarankan Ical Fokus Urus Utang
Cahyadi diduga bersama-sama dengan perwakilan PT Bukit Jonggol Asri Yohan Yap memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.
Penyidik juga memperoleh informasi bahwa Cahyadi berupaya untuk menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi dalam kaitan penanganan perkara tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.
KPK sudah menahan Cahyadi sejak Selasa (30/9) lalu. Dia saat ini mendekam di Rumah Tahanan KPK. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus Gerindra Tuding Menko Polhukam Tak Paham Hukum
Redaktur : Tim Redaksi