KPK Periksa Pegawai BPPT Dalam Kasus e-KTP

Kamis, 22 Mei 2014 – 10:57 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami ‎dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis nomor induk kependudukan nasional secara elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri. Untuk itu, KPK menjadwalkan pemanggilan sejumlah saksi dalam kasus tersebut.

Salah satu saksi yang diperiksa adalah pegawai Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Gembong Satrio Wibowanto. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (22/5).

BACA JUGA: KPK Garap Anak Buah Jero Wacik untuk Sutan Bhatoegana

Dalam kasus yang sama, KPK juga memanggi dua saksi lainnya yaitu pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Wisnu Wibowo Siswojo dan seorang PNS bernama Kristian Ibrahim Moekmin.

Seperti diketahui, KPK menetapkan PPK di Direktorat Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka kasus pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik tahun anggaran 2011-2012 di Kemendagri.

BACA JUGA: Kesehatan Seksual Jokowi-JK dan Prabowo-Hatta tak Diperiksa

Sugiharto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.‎ Ia diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan.

Pagu anggaran pengadaan paket e-KTP tahun anggaran 2011-2012 nilainya sebesar Rp 6 triliun. Dari hasil penghitungan sementara, negara diduga dirugikan sekitar Rp 1,12 triliun. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Pembelotan Dianggap Wajar, Golkar Dinilai tak Tahu Malu

BACA ARTIKEL LAINNYA... Delapan Jam, Jokowi-JK Jalani 14 Tahapan Tes Kesehatan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler