Hari ini, KPK memeriksa saksi seorang PNS di Kemenpora bernama Jaelani. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DK (Deddy Kusdinar),“ kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (30/7).
Seperti diketahui bahwa KPK telah meningkatkan status Hambalang ke penyidikan tanggal 19 Juli 2012 lalu, sesuai dengan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan KPK atas kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana pembangunan sekolah olahraga di Hambalang.
“Atas ditingkatkannya status tersebut, maka KPK menetapkan DK sebagai tersangka dalam kasus tersebut,“ kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto beberapa waktu lalu.
Tersangka DK (Deddy Kusdinar) merupakan Kepala Biro Keuangan Kemenpora. Dalam proyek Hambalang, Deddy diketahui sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) nya. Opleh KPK, DK disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jonto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Proyek pembangunan sarana olahraga, di Hambalang, Sentul, Jawa Barat ini dikerjakan oleh PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya. Adhi Karya mensubkontrakkan proyek kepada 17 perusahaan lain. Dua di antaranya adalah Dutasari dan PT Global Daya Manunggal.
PT Dutasari mendapat job mengerjakan bagian mekanikal, elektrik, dan plumbing. Global mengerjakan bagian arsitektur dan struktur. Namun proses pengadaan barang dan jasa Hambalang ini diduga terjadi korupsi dan saat ini telah ditangani oleh KPK.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Kembali Periksa Hartati Murdaya Hari Ini
Redaktur : Tim Redaksi