KPK Periksa Pejabat Kemenkeu dan Kemenkes

Jumat, 11 Desember 2020 – 13:59 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soroti pengembang nakal. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Jumat (11/12).

Mereka adalah Direktur Dana Transfer Khusus Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Putut Hari Satyaka dan Kepala Biro Perencanaan Setjen Kemenkes Bayu Teja Muliawan.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Rizieq jadi Tersangka, Jokowi Mengaku Sudah Memerintahkan Mahfud MD, MUI Bereaksi Keras

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBNP 2017 dan APBN 2018.

Keterangan Putut dan Bayu untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (ZAS).

BACA JUGA: Sssst, KPK Amankan Ini dari Rumah Pribadi-Dinas Juliari Batubara

"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ZAS," kata Fikri dalam keterangan yang diterima, Jumat (11/12).

Selain itu, penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya, yakni Kasubdit DAK Fisik II Direktorat Dana Perimbangan Kemenkeu, Yuddi Saptopranowo serta dua pihak swasta, John Simbolon dan Ricky Iskandar. Mereka juga akan diperiksa untuk penyidikan Zulkifli Adnan Singkah.

BACA JUGA: KPK Menggeledah Rumah Juliari Batubara, Ini Hasilnya

Fikri belum mau menjelaskan materi pemeriksaan apa yang akan didalami penyidik KPK terhadap para saksi tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Zulkifli Adnan Singkah sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Pada perkara pertama, Zulkifli diduga telah menyuap pejabat Kementeriaan Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo dan koleganya sebesar Rp 550 juta.

Suap diduga terkait pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai.

Penetapan tersangka terhadap Zulkifli ini merupakan pengembangan dari perkara suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.

Sedangkan pada perkara kedua, Zulkifli diduga menerima ?gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Zulkifli sendiri belum dilakukan penahanan pascaditetapkan sebagai tersangka. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler