Sssst, KPK Amankan Ini dari Rumah Pribadi-Dinas Juliari Batubara

Kamis, 10 Desember 2020 – 11:30 WIB
Menteri Sosial Juliari P Batubara meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung KPK mengenakan rompi tahanan, Jakarta, Minggu (6/12). Foto: ANTARA/Galih Pradipta

jpnn.com, JAKARTA - KPK menggeledah empat lokasi berbeda dalam penyidikan kasus suap yang menjerat Mensos Juliari Peter Batubara (JPB) dan kawan-kawan.

KPK mengamankan sejumlah dokumen dari empat lokasi itu.

BACA JUGA: Penampakan Mensos Juliari Batubara Berompi Tahanan KPK

Pada Selasa (8/12), Tim Penyidik KPK melakukan upaya paksa penggeledahan di rumah pribadi dan dinas tersangka Juliari serta dua kantor perusahaan yang diduga bekerja sama dengan Kemensos dalam penyaluran bantuan sosial (bansos).

"Adapun barang-barang yang ditemukan dan diamankan di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (10/12).

BACA JUGA: Benyamin-Pilar Unggul di Pilkada Tangsel, Airin Langsung Keluarkan Instruksi

Terhadap sejumlah dokumen yang diamankan, ia menyatakan akan dianalisa terlebih dahulu untuk selanjutnya segera dilakukan penyitaan.

Sebelumnya pada Senin (7/12), KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dari penggeledahan di Gedung Kemensos, Jakarta serta dua rumah tersangka yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).

BACA JUGA: Gubernur Jabar Siap Diperiksa Polda, Inilah Perkaranya

KPK telah menetapkan Juliari bersama empat orang lainnya sebagai tersangka kasus tersebut, yaitu Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

KPK menduga Mensos menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12) dini hari.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," tambah Firli.

Sehingga total suap yang diduga diterima Juliari adalah senilai Rp17 miliar. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler