jpnn.com, JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan pencegahan dan merintangi atau menggagalkan penyidikan perkara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Lembaga antikorupsi menjadwalkan sejumlah saksi untuk diperiksa terkait kasus tersebut.
BACA JUGA: Pergoki Muda Mudi Begituan di Pantai, Kakek Oyon Malah Minta Jatah, Hmm
Mereka ialah seorang pegawai negeri sipil (PNS) bernama Tin Zuraida, Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Dwi Wahyu Atmadji, dan Honorer Kemenpan RB Daday Mulyadi.
Dari ketiganya, penyidik akan meminta keterangan terkait tersangka pihak swasta bernama Ferdy Yusman.
BACA JUGA: Saat Tim KPK Mendekat, Ferdy Gerak Cepat, Menghilang ke Arah Senayan
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FY," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (26/3).
Sebelumnya, KPK memeriksa Nurhadi sebagai saksi dalam kasus tersebut, Kamis (25/3).
BACA JUGA: Selain Cita Citata, KPK Juga Periksa Pihak PT Guna Nata Dirga
KPK mengonfirmasi terkait absennya Nurhadi dalam setiap panggilan pemeriksaan sebelumnya, sehingga pria berusia 63 tahun itu masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK.
Selain itu, lembaga antirasuah juga sempat memeriksa Kepala Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan Kemenpan RB Mwahidul Kahhar dan Sekretaris Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB Eddy Syahputra, Kamis (25/3.)
Berdasarkan pemeriksaan terhadap keduanya, KPK mengonfirmasi pengetahuan Mwahidul dan Eddy terkait penggunaan pelat Polri di mobil yang digunakan Tin Zuraida.
Dalam kasus itu, Ferdy diduga menghalangi penyidikan terhadap terdakwa Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono dalam kasus suap dan gratifikasi di MA. (mcr9/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Panggil Anak Mantan Sekretaris MA Nurhadi
Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih