jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Salah satu saksi yang telah dijadwalkan penyidik adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial (Sekjen Kemensos) Hartono Laras.
BACA JUGA: Usut Korupsi Jembatan, KPK Periksa Dirut Wijaya Karya Agung Budi Waskito
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Hartono Laras bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Mensos Juliari Peter Batubara (JPB).
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka JPB," kata Fikri melalui dalam keterangan yang diterima, Kamis (14/1).
BACA JUGA: Achsanul Qosasi: Pagi Ini Syekh Ali Jaber Melengkapi Kesedihan Kita
Selain Hartono Laras, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya yakni seorang wiraswasta Muhammad Rakyan Ikram dan pihak swasta bernama Radit. Keduanya juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Juliari Peter Batubara.
Berikutnya, penyidik KPK juga memeriksa Direktur Utama PT Junatama Foodia Kreasindo Andy Hoza Junardy. Tersangka Andy diperiksa karena diduga punya keterkaitan dengan tersangka Ardian Iskandar Maddanatja.
BACA JUGA: Syekh Ali Jaber Meninggal, Mahfud MD: Beliau Memanggil Saya Guru atau Ayah
Sebelumnya KPK berhasil mengungkap kasus dugaan suap terkait pengadaan bansos berupa paket sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek, dengan menetapkan lima orang tersangka.
Kelima tersangka itu yakni, mantan Mensos Juliari P Batubara. Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dua pihak swasta pemberi suap yakni Ardian IM (AIM), Harry Sidabukke (HS).
Matheus dan Adi Wahyono diduga mengambil jatah Rp 10 ribu dari tiap paket bansos berupa sembako seharga Rp 300 ribu, bekerja sama dengan pengusaha Ardian IM dan Harry Sidabukke.
Dari jatah Rp 10 ribu di tiap paket sembako, diduga ada yang mengalir untuk mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara.
Atas perbuatannya, tersangka Matheus Joko Santoso, dan inisial AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, tersangka Juliari Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan para tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga