Usut Korupsi Jembatan, KPK Periksa Dirut Wijaya Karya Agung Budi Waskito

Kamis, 14 Januari 2021 – 11:41 WIB
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Wijaya Karya Agung Budi Waskito pada Kamis (14/1).

Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau, tahun anggaran 2015-2016.

BACA JUGA: Kasus Bansos Membawa Penyidik KPK ke Rumah Orang Tua Petinggi DPR

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Agung Budi diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka I Ketut Suarbawa (IKS) yang merupakan Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka IKS," kata Fikri dalam keterangan yang diterima, Kamis (14/1).

BACA JUGA: Achsanul Qosasi: Pagi Ini Syekh Ali Jaber Melengkapi Kesedihan Kita

Selain Agung Budi, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap karyawan PT Wijaya Karya Ade Wahyu. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka I Ketut Suarbawa.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan jembatan Waterfront City atau jembatan Bangkinang tahun anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.

BACA JUGA: Syekh Ali Jaber, dari Dipukul Karena Tidak Salat Sampai Hafal 30 Juz Al-Quran di Usia 11 Tahun

Dua tersangka tersebut yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar Adnan (AN), dan Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) I Ketut Suarbawa (IKS).? Keduanya diduga telah merugikan negara sekira Rp 39,2 miliar.

KPK menduga telah terjadi kerja sama antara Adnan dan I Ketut Suarbawa terkait penetapan harga perkiraan pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015 dan APBD Tahun 2016.

Dalam perkara ini, Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp 1 miliar atau 1 persen dari nilai nilai kontrak

Diduga, terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh keduanya.(tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler