KPK Periksa Pejabat Setneg Terkait Kasus Hambalang

Selasa, 24 Juni 2014 – 11:25 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian Humas Sekretariat Negara RI, Masrokhan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan sarana prasarana proyek olahraga Hambalang, Selasa (24/6).

Masrokhan diperiksa sebagai saksi untuk Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso yang menjadi tersangka kasus itu.

BACA JUGA: KPK Periksa Tersangka Penyuap Rudi Rubiandini

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (24/6).

Dalam kasus yang sama, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lainnya. Yakni driver PT Anugerah Nusantara Herry Sunandar, pihak swasta bernama Desst Yuliawati, dan Dosen Universitas Parahyangan Paulus Pramono Rahardjo. "Mereka diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.

BACA JUGA: Golkar Segera Lengserkan Kader Pendukung Jokowi-JK dari Kursi DPR

Priharsa mengatakan, para saksi itu diperiksa untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka. "Mereka dipanggil untuk melengkapi berkas penyidikan," tandasnya.

Seperti diketahui, Machfud ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 November 2013 lalu. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: LPSK Dorong Prioritaskan Revisi UU Perlindungan Saksi Korban

Dengan penerapan kedua pasal itu, Machfud disebut melanggar perbuatan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara.(gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Menhut Terkait Kasus Suap Hutan Bogor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler