jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Surya Parna Niaga, Artha Meris Simbolon sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Kepala SKK Migas pada saat itu Rudi Rubiandini, Selasa (24/6).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (24/6).
BACA JUGA: Golkar Segera Lengserkan Kader Pendukung Jokowi-JK dari Kursi DPR
Penetapan tersangka Artha Meris merupakan perkembangan dari perkara suap SKK Migas. Ia diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam surat dakwaan, Rudi disebut menerima USD 522,5 ribu dari Artha Meris. Uang itu diberikan agar Rudi merekomendasikan persetujuan untuk menurunkan formula harga gas PT KPI kepada Menteri ESDM. Peristiwa ini bermula dari pertemuan Rudi dan orangtua Artha Meris, Marihad Simbolon awal tahun 2013.
BACA JUGA: LPSK Dorong Prioritaskan Revisi UU Perlindungan Saksi Korban
Sekitar Februari 2013, Artha Meris menyerahkan uang USD 250 ribu kepada Rudi melalui Deviardi alias Ardi yang merupakan pelatih golf Rudi. Selang beberapa bulan, Artha Meris kembali menyerahkan uang USD 22,5 ribu, USD 200 ribu dan USD 50 ribu secara bertahap kepada Rudi melalui Ardi.
Ardi melaporkan penerimaan uang itu kepada Rudi. Rudi meminta agar uang itu disimpan dulu. Uang tersebut akhirnya disimpan di safe deposit box milik Ardi di CIMB Niaga.(gil/jpnn)
BACA JUGA: KPK Periksa Menhut Terkait Kasus Suap Hutan Bogor
BACA ARTIKEL LAINNYA... Baliho Prabowo Beratribut Militer Diprotes
Redaktur : Tim Redaksi