jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap pengasuh Pondok Pesantren Darus Sulton Al Bantani Sofyan Rosada pada Selasa (30/3).
Sofyan bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
BACA JUGA: Usut Kasus Suap Bansos Covid-19, KPK Periksa Waketum PAN
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Sofyan diperiksa untuk tersangka Ferdy Yuman (FY).
Ferdy merupakan sopir Nurhadi yang turut berperan menyembunyikan bosnya selama menjadi buronan.
BACA JUGA: Jenderal Listyo Ungkap Fakta Baru Terkait Pelaku Bom Makassar, Oh Ternyata
"Saksi diperiksa untuk tersangka FY," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Selasa (30/3).
Ini bukan pertama kali Sofyan diperiksa KPK. Pada 15 Juni 2020, penyidik pernah memeriksanya sebagai saksi untuk Nurhadi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Habib Rizieq Diadang Polisi, Terlibat Adu Mulut dan Nyaris Bentrok
Saat itu, penyidik mendalami keterangan Sofyan mengenai hubungan Tin Zuraida yang merupakan istri Nurhadi dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) MA bernama Kardi.
Selain Sofyan, KPK juga memeriksa seorang dokter, Rina Mardiana. Namun belum diketahui materi yang mau didalami penyidik dari Rina maupun Sofyan.
Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto menyatakan Ferdy Yuman merupakan sopir yang bekerja untuk keluarga menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono sejak 2017.
Konon, Ferdy berperan besar dalam upaya Nurhadi sembunyi dari kejaran KPK.
Atas perbuatannya, Ferdy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga