Usut Kasus Suap Bansos Covid-19, KPK Periksa Waketum PAN

Selasa, 30 Maret 2021 – 10:28 WIB
Ketua Komisi VIII DPR sekaligus Waketum PAN Yandri Susanto. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto pada Selasa (30/3).

Yandri Susanto bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap Bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek pada 2020.

BACA JUGA: Soal Permintaan Effendi Gazali, KPK: Silakan Ikuti Persidangan

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik membutuhkan keterangan Yandri untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS," kata Fikri dalam keterangan yang diterima, Selasa (30/3).

BACA JUGA: Kuasa Hukum Habib Rizieq Diadang Polisi, Terlibat Adu Mulut dan Nyaris Bentrok

Fikri belum bisa menjelaskan materi yang bakal didalami penyidik saat memeriksa wakil ketua umum PAN itu.

Namun, komisi yang dipimpin Yandri merupakan mitra kerja Kementerian Sosial yang pernah dipimpin Juliari Batubara, tersangka dalam perkara itu.

BACA JUGA: Kesaksian Juru Parkir Gereja: Tiba-tiba Meledak, Langsung Saya Bilang, Tuhan Tolong Saya

Selain Yandri, penyidik juga memanggil seorang Notaris bernama Sahat Simanungkalit dan swasta Prospelany terkait kasus suap Bansos Covid-19.

Keduanya juga diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Matheus Joko Santoso. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler