KPK Periksa Pihak yang Bermain dalam Kasus Saipul Jamil

Jumat, 24 Juni 2016 – 13:55 WIB
Yuyuk Andriati Iskak. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengorek keterangan dari CPNS di Staf Ditjen Peradilan Umum Mahkamah Agung Ryan Seftriadi, serta seorang kalangan swasta Aminudin.

Keduanya diperiksa sebagai saksi suap permainan vonis perkara pencabulan pria di bawah umur dengan terdakwa Saipul Jamil.

BACA JUGA: Akom Minta Pembebasan Sandera Dipercepat

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, Ryan akan dimintai keterangan soal hubungannya dengan pengacara Saipul, Bertha Natalia yang sudah dijadikan tersangka dalam kasus ini. "Komunikasi apa yang dilakukan dengan BN terkait perkara SJ," kata Yuyuk, Jumat (23/6).

Sedangkan Aminudin, kata Yuyuk, akan dicecar perannya dalam kasus Saipul. "Akan dimintai keterangan soal apa yang dilakukan untuk membantu SJ," ujarnya.

BACA JUGA: Menurut Intelijen, Bukan Abu Sayyaf, tapi...

Sebelumnya, pengacara Bertha, Kasman Sangaji dan kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, ditangkap KPK karena diduga menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi. Mereka diduga melakukan suap menyuap agar meringankan vonis Saipul Jamil. Saipul dituntut jaksa tujuh tahun dan kemudian divonis hakim tiga tahun penjara. (boy/jpnn)

BACA JUGA: TNI AL Siapkan Satgas Operasi Penyelamatan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Antara BPK, Sumber Waras dan KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler