Antara BPK, Sumber Waras dan KPK

Jumat, 24 Juni 2016 – 12:36 WIB
Harry Azhar Aziz. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) punya pendapat berbeda soal kasus dugaan korupsi pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.

KPK belum menemukan pelanggaran hukum. Sementara BPK menyatakan ada kerugian negara Rp 119 miliar dalam kasus yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ini.

BACA JUGA: WNI Disandera Lagi, Bu Menteri Kecam Pemerintah Filipina

Namun demikian, Ketua BPK Harry Azhar Aziz mengatakan, lembaganya tidak merasa dikangkangi KPK terkait persoalan ini. "Tidak dikangkangi. KPK kewenangan pidana, BPK administratif," kata Harry.

Dia menghormati langkah yang diambil KPK. Menurut dia, BPK dan KPK sepakat saling menghormati kewenangan masing-masing.

BACA JUGA: Pernyataan Bu Menteri soal Tujuh WNI Disandera Abu Sayyaf

Ia mengatakan, posisi BPK dalam investigasi cuma semacam supporting. "Pemegang keputusannya bukan kami, tapi lembaga penegak hukum seperti KPK," katanya. (boy/jpnn)

BACA JUGA: KPK Juga Garap Staf Ketua DPRD Jakarta

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hebat, Meski Hanya Lulus SD, Anna Sukses Berbisnis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler