jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Komisi X DPR, Rully Chairul Azwar. Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap revisi Peraturan Daerah Pekan Olahraga Nasional Riau.
Rully sudah memenuhi panggilan KPK. Ia tampak mengenakan batik biru lengan panjang. Kendati demikian politisi Partai Golkar ini tidak memberikan komentar apapun.
BACA JUGA: Din Syamsudin Ngaku Ditawari Jadi Capres
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Rully diperiksa untuk tersangka kasus dugaan suap revisi Peraturan Daerah Pekan Olahraga Nasional, Riau, Riau, Gubernur Riau Rusli Zainal.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk RZ (Rusli Zainal)," kata Priharsa ketika dikonfirmasi, Kamis (19/9).
BACA JUGA: Relawan Dahlan Iskan Wilayah Taput Terbentuk
Seperti diketahui, Rusli ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam suap revisi Peraturan Daerah (Perda) PON ke XVIII Riau setelah KPK menemukan dua alat bukti dugaan Rusli menerima suap yang diberikan konsorsium pembangunan stadion lapangan menembak, PT Adhi Karya, sebesar Rp 500 juta.
Rusli juga diduga menyuap anggota DPRD Provinsi Riau guna memuluskan pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 terkait pembangunan venue lapangan tembak PON tahun 2012 di Riau.
BACA JUGA: Jemaah Haji TNI Diminta Beribadah Ikhlas
Ia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengesahan bagan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri Pelalawan, Riau tahun 2001-2006. Kasus ini berawal dari kasus kehutanan Pelalawan yaitu pada dispensasi Rencana Kerja Tahunan (RKT) kepada 12 perusahaan di Riau.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bank Mutiara Janji Bayar Nasabah Century
Redaktur : Tim Redaksi