jpnn.com - JAKARTA - Upaya sejumlah nasabah eks Bank Century untuk mendapatkan hak pembayaran reksadana dari Bank Mutiara, mulai membuahkan hasil. Melalui rapat tim pengawas Bank Century di DPR kemarin (18/9), Direksi Bank Mutiara yang notabene Bank pengganti Century menjanjikan pembayaran dana nasabah Century berdasarkan keputusan kasasi Mahkamah Agung.
"Kami taat hukum. Cuman mengenai pembayaran ada prosesnya kita akan laksanakan," ujar Sukiroyanto Saputro, Direktur Utama Bank Mutiara dalam rapat timwas Century di gedung parlemen, Jakarta, kemarin.
BACA JUGA: Pengungsi Sinabung Dilarang Kembali ke Rumah
Dalam rapat timwas itu juga dihadiri Sekretaris Jenderal Kementrian Keuangan Kiagus Rahmad Badaruddin, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Heru Budiargo.
BACA JUGA: Linda Gumelar Ingatkan Polisi Hati-Hati Tangani Dul
Saputro menyatakan, meski berjanji untuk menaati putusan MA, pihaknya belum bisa memastikan skema pembayaran dana tersebut kepada nasabah Bank Century. Para nasabah Century yang membayarkan dana investasi berupa reksadana melalui PT Antaboga Delta Sekuritas memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada tahun 2011 lalu. Putusan PN Solo itu diajukan banding oleh Bank Mutiara hingga ke MA.
Melalui Putusan MA No : 2838 K / PDT / 2011, tanggal 19 April 2012, MA menolak kasasi Bank Mutiara, dan menyatakan Bank tersebut wajib membayarkan dana nasabah eks Century sebesar Rp 41 miliar. Dana itu terdiri pembelian reksadana sebesar Rp 35,437 miliar dan ganti rugi Rp 5,6 miliar.
BACA JUGA: Hashim Tersinggung Pernyataan Migrant Care soal Prabowo
"Prosesnya (pembayaran dana nasabah) belum bisa kami sampaikan, kami ingin melihat apakah kondisi keuangan kami memungkinkan atau tidak," ujarnya.
Mendengar jawaban itu, Anggota timwas Bank Century Dolfi OFP mempertanyakan sikap Bank Mutiara. Ini karena, pada awal penyampaian kinerja Bank Mutiara di awal rapat, disebutkan bahwa Bank tersebut mendapatkan laba sebesar Rp 200 miliar setiap tahunnya.
"Apakah 41 miliar ini tidak bisa, sebagaimana putusan MA. Tadi dikatakan keuntungan 200 miliar setahun," ujar Dolfi.
Anggota Timwas Bank Century Chairuman Harahap menyampaikan usul langsung. Dia meminta agar Bank Mutiara diberi waktu sepekan untuk bisa menentukan skema pembayaran. "Saya usul skemanya disampaikan minggu depan saja," ujarnya.
Ketua timwas Bank Century, Priyo Budi Santoso lantas menawarkan kepada Dirut Bank Mutiara untuk menyampaikan tenggat waktu. Saputro meminta waktu selama sekitar dua pekan untuk bisa membahas skema pembayaran kepada nasabah. "Kami minta waktu hingga akhir bulan," ujarnya.
Priyo langsung meminta kesepakatan kepada anggota timwas atas usulan tersebut. Disepakati dalam dua minggu ke depan, timwas Bank Century akan kembali mengundang Direksi Bank Mutiara untuk memastikan skema pembayaran tersebut. "Kami mengapresiasi sikap Direksi Bank Mutiara. Direksi Bank Mutiara akan diundang kembali pada rapat 2 Oktober," tandasnya.
Keputusan tersebut merupakan salah satu langkah maju dalam tindak lanjut kasus Bank Century. Terutama dalam pembayaran nasabah eks Century, timwas Century telah tercatat tiga kali memanggil Direksi Bank Mutiara, tanpa perkembangan yang berarti.
Fraksi Partai Demokrat melalui Achsanul Qosasi sempat mengusulkan agar skema pembayaran nasabah eks Century dibayarkan melalui dana APBN. Namun, mayoritas fraksi di timwas menolak, karena pembayaran dana nasabah eks Century melalui APBN akan membebani keuangan negara. Mayoritas fraksi memilih untuk meminta kepada Bank Mutiara untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan putusan kasasi MA.
Heru Budiargo dalam kesempatan yang sama menyatakan, LPS menyerahkan sepenuhnya skema pembayaran dana nasabah eks Century kepada Bank Mutiara. Heru menyatakan, LPS dalam hal ini hanya memiliki mekanisme pengawasan kepada Bank Mutiara. LPS dalam hal ini tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi keputusan Bank Mutiara.
"Bank Mutiara menurut saya harus melaksanakan eksekusi (putusan MA). Namun, jika tidak bisa melaksanakan, kami juga menghormati Bank Mutiara," ujarnya.
Badaruddin juga menyampaikan hal yang kurang lebih seragam. Menurut dia, Kemenkeu tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan direksi Bank Mutiara.
"Bank Mutiara adalah entitas tersendiri, dan kami tidak bisa ikut campur. Dalam masalah Antaboga, kami berupaya agar penyelesaian tidak melanggar aturan," ujarnya.
Koordinator Forum Nasabah eks Century Z Siput L memberi apresiasi atas kemajuan tindak lanjut pembayaran dana miliknya beserta puluhan nasabah lainnya. Namun, dia meminta kepada timwas untuk memegang betul janji Dirut Bank Mutiara itu. "Jika dalam dua minggu tidak ada skema, kami minta supaya ada sanksi. Apakah diganti direksinya atau bagaimana," ujar Siput. (bay)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kada tak Bisa Lagi Seenaknya Lakukan Mutasi
Redaktur : Tim Redaksi