KPK Periksa Presiden Direktur PT Pertamina EP

Selasa, 16 Desember 2014 – 12:43 WIB
KPK Periksa Presiden Direktur PT Pertamina EP

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Presiden Direktur PT Pertamina EP, Tri Siwindo  dalam kasus dugaan suap jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili-Timur di Bangkalan, Jawa Timur, Selasa (16/12).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan Tri diperiksa sebagai saksi untuk Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko.

BACA JUGA: Jaksa Agung Bantah Tarik Jaksa di KPK

"Yang bersangkutan (Tri Siwindono) diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa ketika dikonfirmasi, Selasa (16/12).

Menurut Priharsa, keterangan Tri diperlukan oleh penyidik. "Untuk mengkonfirmasi dalam rangka penyidikan," ujarnya.

BACA JUGA: Bamsoet: Menkum HAM Bermain Api

Selain Tri, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT Pertamina EP Haposan Napitupulu, Dirut PT Pembangkitan Jawa Bali Samiudin, Manager Keuangan PT pembangkitan Jawa Bali Andiani Rinsia, Kepala BP Migas Tahun 2007 Kardaya Warnika, Kepala Divisi Pemasaran BP Migas Tahun 2007 Budi Indianto, dan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk ABD (Antonio Bambang Djatmiko)," ujar Priharsa.

BACA JUGA: Kader Muda Golkar Bisa Paksa Ical dan Agung Cs Akhiri Konflik

Selain itu, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Antonio. "Dia diperiksa sebagai saksi untuk FAI (Fuad Amin Imron)," ucap Priharsa.

KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili-Timur di Bangkalan, Jawa Timur. Yakni, mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron, ajudan Fuad bernama Rouf, dan Antonio.

Fuad dan Rouf diduga sebagai pihak penerima suap. Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Antonio diduga sebagai pemberi suap. Dia disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, dan Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada tahun 2007, Fuad yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bangkalan menandatangani kontrak kerja sama eksplorasi antara BUMD di Bangkalan yakni PD Sumber Daya dengan perusahaan swasta bernama PT Media Karya Sentosa. Kontrak kerja sama itu dilakukan untuk membangun jaringan pipa dan pengelolaan gas dari
blok eksplorasi West Madura Offshore untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan.

Pertamina Hulu Energy selaku pemegang hak kelola di blok eksplorasi itu menyepakati jual beli gas ‎dengan PT Media Karya Sentosa. Selanjutnya, Pertamina Hulu Energy menunjuk Pertamina EP untuk mengurus distribusi gas ke PT Media Karya Sentosa.

Kontrak tersebut seharusnya bertujuan untuk menghidupkan PLTG di Bangkalan dan Gresik. Namun, ‎dalam kenyataannya, pembangunan PLTG maupun pembangunan jaringan pipa gas untuk kedua daerah itu, masih belum direalisasikan. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasek Tegaskan Ingin Lawan SBY


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler