jpnn.com - JAKARTA - Wakil Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (28/4). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"Dipanggil untuk TPPU Pak Wawan," kata Tatu di KPK, Jakarta, Senin (28/4). Ia tiba di lembaga antikorupsi itu sekitar pukul 09.48 WIB.
BACA JUGA: PDIP Anggap Pertemuan Megawati-SBY Bukan Hal Mendesak
Sebelumnya KPK sudah menyita mobil Mercedes seri E-300 dengan nomor polisi B 23 RTC dan mobil Mercedes bernomor polisi D 16 AH dari rumah Tatu. Mobil itu disita terkait dugaan TPPU Wawan.
Tatu membenarkan bahwa kedua mobil yang diambil dari rumahnya di Jalan Tubagus Ismail VIII Nomor 1, Coblong, Bandung, Jawa Barat itu sudah disita. "Iya (mobil sudah disita)," ujarnya.
BACA JUGA: Telusuri Kasus e-KTP, KPK Panggil Dirut PT Quadra Solution
Sebelumnya, KPK sudah menyita puluhan kendaraan terkait TPPU Wawan. Suami Wali Kota Tangerang Airin Rachmi Diany itu dijerat dugaan pencucian uang dari dua undang-undang yaitu Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.
Wawan juga diduga melanggar Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU Nomor 25 tahun 2003 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Anggap Jokowi Kesampingkan Aspek Moral di Politik
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuasai Hubungan Internasional, Dino Bisa Lengkapi Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi