jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis nomor induk kependudukan nasional secara elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Yang bersangkutan (Anang) diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (28/4).
BACA JUGA: Anggap Jokowi Kesampingkan Aspek Moral di Politik
Dalam kasus yang sama, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang Pegawai Negeri Sipil bernama Husni Fahmi dan Pringgo Hadi. "Mereka diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.
Seperti diketahui, KPK sudah mencegah Anang sejak 24 April 2014. Pencegahan yang berlaku untuk enam bulan ke depan itu terkait dengan penyidikan dugaan Korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan nasional secara elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012 di Kemendagri.
BACA JUGA: Kuasai Hubungan Internasional, Dino Bisa Lengkapi Jokowi
KPK sudah melakukan penggeledahan di PT Quadra. Perusahaan itu merupakan salah satu konsorsium proyek e-KTP. Berdasarkan informasi yang dihimpun PT Quadra dimiliki oleh Bendahara Umum Partai Golkar Setya Novanto. Namun Setya sudah membantah soal kepemilikan perusahaan itu.
KPK menetapkan PPK di Direktorat Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka kasus pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik tahun anggaran 2011-2012 di Kemendagri.
BACA JUGA: Telusuri Dugaan Pencucian Uang, KPK Periksa Adik Anas
Sugiharto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ia diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan.
Pagu anggaran pengadaan paket e-KTP tahun anggaran 2011-2012 nilainya sebesar Rp 6 triliun. Dari hasil penghitungan sementara, negara diduga dirugikan sekitar Rp 1,12 triliun. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Banding Luthfi Ditolak, Istri Muda Pasrah
Redaktur : Tim Redaksi