jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Riau Rusli Zainal, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (27/8), sebagai tersangka dugaan suap pembahasan revisi Peraturan Daerah Pekan Olahraga Nasional, Riau.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (27/8).
BACA JUGA: PDIP akan Klarifikasi Kadernya yang Masuk Audit BPK
Rusli diduga menerima suap yang diberikan konsorsium pembangunan stadion lapangan menembak, PT Adhi Karya sebesar Rp 500 juta.
Rusli juga diduga menyuap anggota DPRD Provinsi Riau guna memuluskan pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 terkait pembangunan venue lapangan tembak PON tahun 2012 di Riau. (boy/jpnn)
BACA JUGA: KPK Panggil Sekretaris SKK Migas
BACA JUGA: Hari Ini Empat Nama Jalani Sesi Prakonvensi
BACA ARTIKEL LAINNYA... ICW Susupkan Aktivis jadi Peserta Tes CPNS
Redaktur : Tim Redaksi