Saksi pertama yang diperiksa adalah Zainal Abidin. Ia adalah mantan Direktur Pengawasan Bank Indonesia (BI). “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM (Budi Mulya dan Siti C. Fajrijah),“ ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (17/12).
Sebelumnya, Zainal Abidin sudah pernah diperiksa KPK, pada Juni 2010 dalam penyelidikan kasus Century. Saat itu ia diperiksa untuk mengetahui kemungkinan terjadi tindak pidana korupsi dalam skandal Century.
Saat dana Century itu mengalir, Zainal dalam suratnya kepada Boediono selaku Gubernur BI dan Siti Ch Fadjrijah selaku anggota Dewan Gubernur BI Bidang Pengawasan Bank Umum tertanggal 30 Oktober 2008, secara tegas menyebutkan bahwa Bank Century tidak memenuhi syarat untuk memperoleh fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP).
Dalam surat No 10/7/GBI/DPBI tersebut, Zainal Abidin menyebutkan tiga alasan Bank Century tidak layak mendapat FPJP. Pertama, ada masalah likuiditas mendasar yang dapat membahayakan kelangsungan usahanya, yang disebabkan adanya penarikan dana nasabah dalam jumlah besar secara terus-menerus.
Kedua, Bank Century tergolong insolvent karena berdasarkan pemeriksaan CAR bank hanya sebesar 2,02 persen. Ketiga, pemberian FPJP kepada bank hanya dapat membantu mengatasi permasalahan likuiditas untuk sementara waktu, sedangkan apabila masalah struktural seperti Bank Century tidak diselesaikan, maka bank itu akan cepat kembali mengalami kesulitan.
Pada rapat Panitia Angket tahun lalu, Zainal juga mengatakan tidak menyetujui pemberian pinjaman ke Century dengan alasan kondisi keuangan bank itu sudah rusak dan pinjaman tidak bakal membantu keuangan mereka. Namun, fasilitas pinjaman tetap dikucurkan dan Zainal dicopot dari posisinya menjadi tenaga peneliti. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yakin KPK Garap Kasus Dugaan Korupsi JR Saragih
Redaktur : Tim Redaksi