KPK Periksa Saksi Pertama untuk Tersangka Andi

Selasa, 11 Desember 2012 – 11:00 WIB
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepati janjinya untuk segera memeriksa saksi-saksi untuk tersangka Andi Mallaranegeng yang telah ditetapkan sebagai tersangka Jumat (7/12) lalu. Hari ini (11/12), komisi yang dipimpin Abraham Samad itu menjadwalkan akan memeriksa pejabat pembuat komitmen (PPK) Hambalang, Deddy Kusdinar sebagai saksi.

"Dia diperiksa sebagai saksi pertama untuk tersangka AM," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (11/12).

Deddy pun memenuhi panggilan tersebut. Ia datang dengan menenteng sebuah map berwarna cokelat dan amplop besar berisi data dan dokumen. Ia enggan memberi komentar terkait kasus yang menjerat Andi Mallaranggeng.

Saat menunggu di ruang tunggu KPK, Deddy tampak berbincang-bincang dengan pengacaranya. Beberapa kali dia sempat membuka dokumen yang ada di dalam mapnya.

Dalam kasus ini, Deddy merupakan tersangka pertama. Sebagai PPK, ia diduga telah menyalahgunakan kewenangan. Oleh KPK, Dedy dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ia termasuk yang menyebut bahwa sebagai menteri Pengguna Anggaran, Andi bertanggungjawab penuh dan mengetahui seluk beluk proyek Hambalang tersebut. Pasalnya, Andi selalu mendapat laporan terkait proyek dari mantan Sesmenpora dan Kuasa Pengguna Anggaran, Wafid Muharram. (flo/jpnn).


BACA ARTIKEL LAINNYA... Negosiasi Uang Diyat Satinah Terancam Buntu

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler