KPK Periksa Saksi untuk Andi Taufan Tiro di Ambon

Senin, 02 Mei 2016 – 22:26 WIB
Anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA -- Anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro serta Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Wilayah Maluku dan Maluku Utara Amran Mustari sudah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Lantas kapan keduanya akan digarap KPK dalam kapasitas sebagai tersangka? 

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan sejauh ini belum ada jadwal pemeriksaan terhadap keduanya. "(Pemeriksaan) sebagai tersangka belum," tegas Yuyuk, Senin (2/5).

BACA JUGA: Lima Saksi Suap Pansek PN Jakpus Mangkir dari KPK

Namun demikian, Yuyuk menegaskan, KPK pekan lalu sudah memeriksa sejumlah saksi untuk Andi Taufan di Ambon, Maluku. Namun, ia tak menyebut siapa saja saksi yang digarap penyidik antirasuah. "Tapi, saksi-saksi minggu lalu untuk ATT sudah diperiksa di Ambon," katanya. 

Andi dan Amran sudah berkali-kali diperiksa KPK sebagai saksi. Bahkan, keduanya juga sudah pernah menjadi saksi untuk terdakwa Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. 

BACA JUGA: Bang Fahri Dipecat, Ini Ada Saran dari Pak Hidayat

Seperti diketahui, keduanya menjadi tersangka karena diduga menerima duit dari Khoir terkait proyek jalan di Maluku. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Kabar Baik, Tahun Ini Pemerintah Rekrut CPNS Bidan PTT

BACA ARTIKEL LAINNYA... WN Tiongkok Masuk Halim Tanpa Izin Kok Dilepaskan....


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler