KPK Periksa Sallywati Untuk Emirsyah Satar

Selasa, 31 Januari 2017 – 13:00 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com -Sallywati Rahardja, anak buah tersangka suap Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd yang juga pendiri Muji Rekso Abadi (MRA) Group Soetikno Soedarjo, kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (31/1).

Sebelumnya, Sallywati yang sudah dicegah bepergian ke luar negeri ini pernah dipanggil penyidik, Jumat (27/1).

BACA JUGA: Sinergikan Bisnis Usaha, Pelni Gaet Garuda Indonesia

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Sally akan diperiksa sebagai saksi suap pembelian mesin pesawat Rolls-Royce oleh PT Garuda Indonesia.

Menurut Febri, Sally akan diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (ESA). “Dia periksa untuk tersangka ESA,” kata Febri, Selasa (31/1).

BACA JUGA: Garuda Target E-Commerce Tumbuh 40 Persen

Febri menambahkan, pemeriksaan saksi ini untuk mendalami peristiwa-peristiwa indikasi penerimaan suap oleh Emirsyah. “Kami periksa saksi yang relevan dengan kasus ini,” ujarnya.

Seperti diketahui, selain Sallywati, KPK juga mencegah mantan Direktur Teknik Garuda Indonesia, dan bekas Direktur Operasional Citilink Indonesia Hadinoto Soedigno serta satu saksi lainnya, Agus Wahyudo ke luar negeri.

BACA JUGA: Tak Ada Izin dari KPK, Atty Absen Debat Pilkada Cimahi

Emirsyah dan Soetikno juga sudah dilarang ke mancanegara setelah ditetapkan sebagai tersangka. Emirsyah diduga menerima suap terkait pembelian pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce bernilai puluhan miliar.

“Indikasi penerimaan suap dengan total USD 2 juta itu diduga terkait pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce. Sudah sejak dari konferensi pers (kami tegaskan),” kata Febri, Senin (30/1).

Dia tidak mempersoalkan Emirsyah yang terus membantah menerima suap dari Airbus dan Rolls-Royce. Febri menegaskan, KPK tidak bergantung kepada pengakuan tersangka. Penyidik sudah menemukan bukti permulaan yang cukup.

“Kalau ada bantahan silakan saja, kami akan catat hal tersebut. Tapi, KPK tidak bergantung pada bantahan karena sebagian besar tersangka KPK cenderung membantah,” paparnya. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... STIP-Garuda Indonesia Jalin Kerjasama


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler