KPK Periksa Sekda Banten

Jumat, 22 Agustus 2014 – 13:07 WIB
Sekretaris Daerah Pemprov Banten Muhadi menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/8). Muhadi menjadi saksi Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan Alkes di Pemprov Banten. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Banten Muhadi. Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alkes di lingkungan Pemprov Banten tahun anggaran 2011-2013.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (22/8).

BACA JUGA: Dahlan: Jokowi Presiden Tanpa Bulan Madu

Muhadi sudah memenuhi panggilan sekitar pukul 09.25 WIB. Ia mengaku diperiksa dalam kasus Alkes Banten sebagai saksi untuk Gubernur Banten nonaktif, Ratu Atut Chosiyah.

Selain Muhadi, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lainnya yakni Kepala Bidang Lingkungan Hidup Daerah Pemprov Banten Sutadi, pelaksana pada Biro Umum Pemprov Banten Maman Suarta, dan Kepala Dinas Pemprov Banten Engkos Kosasih Samanhudi.

BACA JUGA: PAN Anggap Putusan MK Ibarat Pil Pahit

Dalam kasus itu, KPK juga memeriksa adik Atut, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. "Dia diperiksa sebagai tersangka," tandas Priharsa.

Seperti diketahui, Atut dan Wawan merupakan tersangka dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alkes di lingkungan Pemprov Banten tahun anggaran 2011-2013.  Atut dan Wawan diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Nilai kontrak proyek pengadaan alkes di Dinkes Provinsi Banten tahun 2012 sebesar Rp 9,3 miliar. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Portal Sering Down, Panselnas Perpanjang Waktu Pendaftaran CPNS

BACA ARTIKEL LAINNYA... IPW Desak Bebaskan Pendemo, Periksa Pemilik Unimog


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler