KPK Periksa Sekjen dan Irjen KKP terkait Kasus Korupsi Ekspor Benur Edhy Prabowo

Rabu, 17 Maret 2021 – 11:35 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi untuk mengusut kasus suap perizinan ekspor benih lobster atau benur.

Kali ini, KPK memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar dan Inspektur Jenderal KKP Muhammad Yusuf.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Rizieq Shihab Murka, Gus Nur Mulai Bereaksi, Jumlah Formasi Guru Agama

"Benar, hari ini tim penyidik KPK mengagendakan pemanggilan sebagai saksi yaitu Sekjen dan Irjen KKP dalam perkara dugaan TPK di Kementrian KKP dengan tersangka EP (Edhy Prabowo) dan kawan-kawan," tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (17/3).

Ali belum bisa memerinci terkait pemeriksaan dua jenderal di KKP ini.

BACA JUGA: Lihat Nih, Gepokan Duit yang Disita dari Kasus Korupsi Edhy Prabowo

"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.

Sebelumnya, KPK menyita uang Rp 52,3 miliar yang diduga diterima Edhy dari pihak eksportir yang dijadikan jaminan di bank. Uang itu diberikan untuk memuluskan izin ekspor benih lobster di KKP tahun 2020.

BACA JUGA: Tak Mau Terbuka dalam Perkara Edhy Prabowo, Tenaga Ahli DPR RI Diancam Jaksa KPK

Edhy Prabowo diduga memerintahkan Antam untuk membuat surat perintah tertulis terkait penarikan jaminan bank dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).

Namun, Ali menjelaskan bahwa setelah ditelusuri, jaminan tersebut tidak ada sama sekali.

"Tentu nanti akan kami konfirmasi lebih lanjut kepada para saksi apakah kemudian ada unsur kesengajaan, misalnya dalam konstruksi secara keseluruhan proses di dalam dugaan korupsi seluruh peristiwa yang ada di perkara ini," terang Ali, Senin (15/3).

Edhy diduga menggunakan uang suap yang diterimanya untuk membeli beberapa unit mobil, penyewaan apartemen, pembelian wine, dan pembelian sejumlah bidang tanah.

Selain itu, Edhy juga diduga menerima suap mencapai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dolar Amerika Serikat. Sebagian uang itu diduga digunakan Edhy untuk berbelanja tas hermes, sepeda, hingga jam rolex di Amerika Serikat bersama istrinya.

Hal ini membuat KPK membuka peluang agar Edhy dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Edhy ditetapkan sebagai tersangka bersama enam nama lainnya yaitu, Staf Khusus (Stafsus) Menteri KKP Safri (SAF) dan Andreau Misanta Pribadi (AMP) .

Tersangka lainnya adalah Pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi (SWD), Staf istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF), Asisten Pribadi Menteri Amiril Mukminin (AM) dan Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito (SJT). (mcr9/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler