jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap aset terkait kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menjerat Edhy Prabowo.
Aset yang disita dalam kasus tersebut berupa uang sebanyak Rp 52,3 miliar.
"Hari ini, tim penyidik KPK melakukan penyitaan aset berupa uang tunai sekitar Rp 52,3 miliar yang diduga berasal dari para eksportir benih bening lobster," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Senin (15/3).
Dia melanjutkan, uang itu berhasil disita atas kerja sama dengan salah satu bank.
BACA JUGA: KPK Periksa 7 PNS Pemprov Sulsel Terkait Proses Lelang Proyek Jalan
Uang tersebut diduga berasal dari para eksportir yang mendapat izin ekspor benur di KKP Tahun Anggaran 2020.
Fikri mengatakan, Edhy sebelumnya diduga memerintahkan Sekjen KKP agar membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank (bank garansi) dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).
Selanjutnya, Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima bank garansi tersebut.
Padahal, menurut Fikri, aturan penyerahan jaminan bank tersebut tak pernah ada.
"Aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benih bening lobster tersebut diduga tidak pernah ada," kata Fikri.
Uang sitaan itu sendiri kini sudah tiba di KPK. Penyidik akan melakukan analisis yang mendalam terkait uang tersebut. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA JUGA: KPK Sita Rumah Stafsus Edhy Prabowo di Cikarang
BACA JUGA: 7 ASN Digarap Penyidik KPK di Polda Sulawesi Selatan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Aliran Duit Panas ke Wali Kota Cimahi, KPK Periksa Winarto
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga