KPK Periksa Sekjen ESDM

Senin, 25 November 2013 – 10:36 WIB
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang pengurusan kegiatan di Satuan Kerja Khusus (SKK) Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Senin (25/11).

Waryono tiba di kantor KPK sekitar pukul 08.30 WIB. Ia menyatakan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

BACA JUGA: Kapolri Perintahkan Telusuri Insiden Polisi Bunuh Diri

"Saya datang untuk diperiksa untuk RR (Rudi Rubiandini)," kata Waryono di KPK, Jakarta, Senin (24/11). Kemudian ia langsung masuk ke ruang steril lembaga yang dipimpin Abraham Samad itu.

KPK pernah menggeledah ruang kerja Waryono pada pertengahan Agustus lalu. Kala itu, lembaga antikorupsi tersebut menemukan uang USD 200 ribu.

BACA JUGA: Tembak Dada Sendiri Saat Piket di Pos Penjagaan Polres

KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yakni Rudi Rubiandini, pelatih golf Rudi yang bernama Deviardi alias Ardi, dan Komisaris  Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya.

Rudi dan Ardi diduga menerima uang USD 900 ribu dan SGD 200 ribu dari Direktur PT Kernel Oil Pte Ltd Singapura, Widodo Ratanachaitong melalui Simon demi memenangkan lelang Fossus Energy Ltd di SKK Migas.

BACA JUGA: Bongkar Aktor Lain di Kasus Suap Migas

Selain suap, Rudi dan Ardi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang. Keduanya diduga melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Survei LSI, PD Bisa di Bawah 10 Persen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler