KPK Periksa Sekjen Kemenkes

Selasa, 13 Desember 2011 – 15:20 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Ratna Rosita, terkait kasus korupsi pengadaan alat kesehatan pembasmian wabah flu burung

Ratna Rosita tiba di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekira pukul 10.00 dan meninggalkan kantor KPK sekira pukul 13.00, Ratna hanya membalasa pertanyaan wartawan dengan senyum

BACA JUGA: Anak Buah Nudirman Peras WON?

Beberapa pertanyaan yang ditujukan terkait pemeriksaannya sebagai saksi, Ratna tidak memberikan komentar apapun.

Dari jadwal pemeriksaan di KPK hari ini, selain Ratna, beberapa saksi terkait kasus korupsi dan pengadaan alat kesehatan flu burung di Kemenkes juga turut dipanggil.

"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi
Ada juga saksi lainnya yang diperiksa terkait kasus itu," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/12).

Dalam kasus ini, sejak Mei lalu, KPK sudah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ratna Dewi Umar sebagai tersangka

BACA JUGA: Ditanya Pacaran, Angie Sebut Temannya Banyak

Selain Ratna Dewi, KPK juga sudah menetapkan status tersangka kepada Rustam Pakaya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Proyek ini diduga mengakibatkan keuangan negara dirugikan sebesar Rp6,8 miliar

BACA JUGA: Disogok Rp 15 Juta, Pegawai Pengadilan Pajak Ditangkap KPK

(fir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Adang Minta Nunun Diperiksa Jika Sudah Sembuh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler