Disogok Rp 15 Juta, Pegawai Pengadilan Pajak Ditangkap KPK

Selasa, 13 Desember 2011 – 12:52 WIB

JAKARTA - Lagi-lagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pegawai institusi hukum yang menerima sogokanSenin (12/12) malam, KPK menangkap staf Pengadilan Pajak Jakarta berinisial RDO di Bandung.

RDO ditangkap bersama pegawai PT DAM berinisial AG di sebuah rumah makan Leuwipanjang, Bandung

BACA JUGA: Adang Minta Nunun Diperiksa Jika Sudah Sembuh

"Penangkapannya sekitar Pukul 19.00 tadi malam
Di restoran yang dekat terminal Leuwipanjang," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Selasa (13/12).

Menurut Johan, keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi suap

BACA JUGA: Bahas Radikalisme, KMII Diharapkan Kembalikan Citra Islam

"Barang bukti yang ditemukan KPK dalam penangkapan itu Rp 15 juta," sambung Johan.

Meski demikian Johan menegaskan, KPK masih terus mengembangkan pemeriksaan dalam kasus itu
Sedangkan RDO dan AG sampai saat ini masih diperiksa dan belum ditetapkan sebagai tersangka

BACA JUGA: Moratorium Remisi Dinilai Terlalu Kecil untuk Diinterplasi



"Dua orang yang kita tangkap semalam masih diperiksaKPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum RDO dan AG," ucapnya.(fir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Dukung Pengakuan Adang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler