jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Gunung Mas, Kalimantan Tengah terkait di Mahkamah Konstitusi. Untuk itu, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Mas, Ruji.
Ruji diperiksa sebagai saksi Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk HB (Hambit Bintih)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (1/11).
BACA JUGA: Polisi Masih Periksa Istri Adiguna
Selain memeriksa Ruji, KPK juga menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap seorang advokat pada Dr. Sadino & Partners, Dr. Sadino SH. "Dia (Sadino) juga diperiksa sebagai saksi untuk HB," kata Priharsa.
Hambit merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas. Selain Hambit, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni mantan Ketua MK Akil Mochtar, anggota DPR dari Partai Golkar Chairunnisa, dan seorang pengusaha bernama Cornelis Nalau.
BACA JUGA: Buku Nikah Langka Pertanda Jumlah Pasangan Kumpul Kebo Menurun
Akil dan Nisa disangka sebagai penerima suap, sedangkan Hambit dan Cornelis disangka sebagai pemberi suap. Dalam kasus itu, KPK menemukan barang bukti uang dalam bentuk mata uang asing yakni 294.050 dollar Singapura dan 22.000 dollar Amerika.(gil/jpnn)
BACA JUGA: Latihan di Natuna, TNI Izin Singapura
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akil Sering Bolos ke Luar Negeri
Redaktur : Tim Redaksi