KPK Periksa Staf Ahli Gubernur Riau

Jumat, 27 April 2012 – 15:14 WIB
JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau, Lukman Abbas kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap PON Riau.

Staf Ahli Gubernur Riau yang sudah dicekal ke luar negeri sejak  tanggal 10 April lalu ini mendatangi gedung KPK, Jumat (27/4),  sekitar pukul 09.00 Wib.

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan bahwa penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap satu saksi terkait kasus suap PON Riau. "Hari ini Lukman Abbas yang diperiksa sebagai saksi kasus PON Riau," kata Johan.

Hingga siang ini, pemeriksaan terhadap Lukman Abbas masih berlangsung. Peran dari Staf Ahli Gubernur Riau ini sampai kini belum diketahui, walaupun satu stafnya semasa menjabat Kadispora Riau tertangkap tangan melakukan suap.

Dalam kasus ini, satu staf Dispora Riau bernama Eka Dharma Putra bersama karyawan PT PP, Rahmat Saputra tertangkap tangan memberikan suap senilai Rp900 juta terhadap anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan.

Uang itu diduga untuk melancarkan pembahasan revisi Perda nomor 6 tahun 2010 tentang venue lapangan menembak PON Riau. KPK juga sudah menetapkan Ketua Pansus DPRD Riau, M Dunir sebagai tersangka karena menurut keterangan M Faisal, uang itu akan diserahkan kepada M Dunir.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pencurian Organ Tubuh Adalah Tindakan Barbar

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler