jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf ahli Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana, Iriyanto Muchyi.
Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tahun 2013, di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
BACA JUGA: Sebelum Salat Jumat, Prabowo Hatta Sapa Pengunjung RSPAD
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (23/5).
Dalam kasus yang sama, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang pihak swasta bernama Agus Sumarta. "Ia juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.
BACA JUGA: Gerindra Sebut Video Prabowo Memukul Kampanye Hitam
Seperti diketahui, Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Apabila dilihat dari pasal yang disangka, Sutan diduga menerima hadiah atau janji terkait fungsinya sebagai Ketua Komisi VII DPR atau sebagai anggota DPR. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Tiga Tahun, Harta SDA Bertambah Rp 7 Miliar
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Gugat Hasil Pileg 19 Provinsi di MK
Redaktur : Tim Redaksi