"Ketiga diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (8/8).
Ketiga pejabat Kemenag yang diperiksa yakni Sekretais Direktorat Jendral Bimas Islam H. Abdul Karim, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ahmad Jauhari dan Kasubdit Kepenghuluan Mashuri.
Dua dari tiga saksi yang diperiksa hari ini, yaitu Ahmad Jauhari dan Mashuri sebelumnya pernah diperiksa dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi Pengadaan Al Quran tahun 2011-2012 di Kementrian pimpinan Suryadharma Ali itu.
Dalam kasus dugaan suap pengadaan Alquran dan IT Komputer ini KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni anggota Komisi VIII DPR sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR, Zulkarnaen Djabar, dan bos PT KSAI, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra.
Kedua tersangka yang merupakan Bapak dan anak itu dijerat menggunakan Pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 juncto Pasal 55 dan Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman 20 tahun penjara.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabareskrim: KPK Ingin Ambil Alih, Silakan
Redaktur : Tim Redaksi