KPK Periksa Tiga Pejabat Kemenag

Rabu, 08 Agustus 2012 – 11:54 WIB
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggesa penyidikan kasus dugaan penyuapan proyek pengadaan Al Quran dan IT Laboratorium Komputer MTs di Kementrian Agama Republik Indonesia. Hari ini penyidik memeriksa tiga orang pejabat dari Kemenag.

"Ketiga diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (8/8).

Ketiga pejabat Kemenag yang diperiksa yakni Sekretais Direktorat Jendral Bimas Islam H. Abdul Karim, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ahmad Jauhari dan Kasubdit Kepenghuluan Mashuri.

Dua dari tiga saksi yang diperiksa hari ini, yaitu Ahmad Jauhari dan Mashuri sebelumnya pernah diperiksa dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi Pengadaan Al Quran tahun 2011-2012 di Kementrian pimpinan Suryadharma Ali itu.

Dalam kasus dugaan suap pengadaan Alquran dan IT Komputer ini KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni anggota Komisi VIII DPR sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR, Zulkarnaen Djabar, dan bos PT KSAI, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra.

Kedua tersangka yang merupakan Bapak dan anak itu dijerat menggunakan Pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 juncto Pasal 55 dan Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman 20 tahun penjara.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabareskrim: KPK Ingin Ambil Alih, Silakan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler