KPK Periksa Tiga Saksi, Ada Pihak Pertamina Patra Niaga Dumai

Senin, 08 Maret 2021 – 21:46 WIB
Gedung KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga nama untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai.

Saksi tersebut adalah Yudy Antonoval yang bekerja sebagai wiraswasta, seorang ibu rumah tangga bernama Rahmayani dan karyawan PT Pertamina Patra Niaga Dumai Yasir Arafat.

BACA JUGA: KPK Temukan Bukti Korupsi pada Program Andalan Anies Baswedan

Tiga saksi tersebut diperiksa untuk tersangka mantan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah yang diduga menerima suap dalam pengurusan DAK Kota Dumai dalam Anggaran Pengeluaran Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2017 dan APBN 2018.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZAS," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

BACA JUGA: Gerhana Indriani Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Eks Wali Kota Cimahi

Sebelumnya, Zulkifli ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan tahun anggaran 2018 yang menjerat mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Jederal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo sebagai tersangka.

Kasus ini berawal pada Maret 2017 saat Zulkifli bertemu Yaya untuk meminta bantuan pengawalan proses pengusulan DAK Kota Dumai. Yaya menyepakati permintaan Zulkifli dengan fee 2 persen.

BACA JUGA: KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Jakarta Timur, Siapa Tersangkanya?

Kemudian, Pemerintah Kota Dumai mengajukan pengurusan DAK kurang bayar Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 22 miliar pada Mei 2017. Pada APBNP, Kota Dumai mendapat tambahan anggaran senilai Rp 22,3 miliar.

Zulkifli juga mengajukan usulan DAK untuk APBN 2018 untuk proyek rumah sakit rujukan, jalan, perumahan dan pemukiman, air minum, sanitasi, dan pendidikan.

Lalu, Zulkifli kembali meminta bantuan Yaya untuk usulan DAK Kota Dumai tahun 2018 untuk pembangun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan pembangunan jalan dengan alokasi masing-masing senilai Rp 20 miliar dan Rp 19 miliar.

Zulkifli diduga memberikan dana sebesar Rp 550 juta pada Yaya. Perkara lainnya, Zulkifli juga diduga menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. (mcr9/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler