jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pada pelaksanaan pengadaan peralatan kesehatan penanganan wabah flu burung (Avian Influenza) tahun anggaran 2006.
Tiga saksi yang dipanggil adalah mantan Staf PT Dwiwarna Jaya Raya bernama Enda Suhendra, Dodo Sugiarto, dan Tia Nastiti Purwitasari. Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk mantan Sesditjen Bina Pelayanan Medik (Yanmedik) Kementerian Kesehatan Mulya A Hasyim yang ditetapkan sebagai tersangka kasus itu.
BACA JUGA: Berkas Bekas Ajudan Rusli Zainal Dilimpahkan ke Penuntutan
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MAH (Mulya A. Hasyim)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (16/4).
Belum diketahui apa kaitan mantan Staf PT Dwiwarna Jaya Raya dalam kasus dugaan korupsi pada pelaksanaan pengadaan peralatan kesehatan penanganan wabah flu burung tahun anggaran 2006. Priharsa menjelaskan, ketiganya diperlukan keterangannya oleh penyidik.
BACA JUGA: PAN Terbuka Berkoalisi dengan Tiga Partai
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Mulya A Hasyim kasus korupsi pengadaan alat kesehatan untuk penanganan wabah flu burung. Penyidikan kasus ini sempat mangkrak beberapa tahun.
Mulya ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai Sesditjen bertanggung jawab dalam pengadaan yang anggarannya telah digelembungkan. Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(gil/jpnn)
BACA JUGA: JK: Perlu Banyak Bank Mendekati Masjid
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Mantan Ketum PAN Terkait Pencucian Uang Wawan
Redaktur : Tim Redaksi