KPK Periksa Wabup Tapanuli Tengah terkait Kasus Bonaran

Selasa, 21 Oktober 2014 – 10:24 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Tapanuli Tengah Sukran Jamilan Tanjung, Selasa (21/10). Ia diperiksa dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Yang bersangkutan menjadi saksi untuk tersangka RBS (Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (21/10).

BACA JUGA: Jokowi Masih Utak-Atik Susunan Kabinet

Priharsa menyatakan pemanggilan terhadap Sukran dilakukan karena keterangannya diperlukan oleh penyidik. "Untuk mengkonfirmasi dalam rangka pengembangan penyidikan," ujarnya.

Selain Sukran, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya dalam kasus itu. Mereka adalah ibu rumah tangga bernama Evelina Maria Sandra dan Dosen USU Medan Irham Buana Nasution.

BACA JUGA: Belum Sarapan, Jokowi Sudah Temui PM Papua Nugini

Sebelumnya, Bonaran menyebut Sukran pernah bertemu mantan Ketua MK Akil Mochtar di Akbar Institute. Ia pun pernah diajak Sukran untuk bertemu Akil. Namun tawaran itu ditolak Bonaran.

Bonaran marah karena Sukran bertemu dengan Akil. Ia pun meminta KPK menelusuri mengenai pertemuan tersebut.

BACA JUGA: PAN Dorong Mabes Polri Seriusi Kasus Ruwatan di Rumah Amin Rais

Dalam kasus dugaan suap penanganan Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah, Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini ia mendekam di Rumah Tahanan Militer Guntur. (gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Iskan, Pulang ke Surabaya dan Kembangkan Kaliandra


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler