jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso. Agus diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Ya, keterangan Agus dianggap perlu digali lantaran kala itu dia menjabat sebagai Deputi Direktur Departemen Perencanaaan Strategis dan Hubungan Masyarakat (DPSHM) Bank Indonesia (BI) Agus Santoso.
BACA JUGA: Buku Fiksi Sejarah Untuk Anas
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (27/1).
Selain Agus, KPK juga memeriksa mantan Direktur Hukum Bank Indonesia (BI) Ahmad Fuad, Pegawai BI Rudiatin S Djadmiko, mantan Pegawai BI Eddy Sulaiman Yusuf, Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, mantan Pegawai BI Rusli Simanjuntak dan Pegawai BI Doddy Budi Waluyo. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.
BACA JUGA: Ketika Presiden Tak Berbuat Apa-apa untuk Andi Mallaranggeng
Seperti diketahui, KPK menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik Budi Mulya. Budi sudah ditahan di Rumah Tahanan KPK.
Budi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama dalam pemberian FPJP kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Ia diduga melakukan perbuatan itu pada saat menjadi Deputi Gubernur BI bidang pengelolaan moneter. (gil/jpnn)
BACA JUGA: KPK Periksa Dirut PT Pertamina
BACA ARTIKEL LAINNYA... Indra Sjafrie, Bagi Ilmu lewat Buku
Redaktur : Tim Redaksi