jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (RAC), Kamis (27/5). Kali ini Atut diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses pengadaan sarana alat kesehatan (Alkes) Pemprov Banten tahun anggaran 2011-2013.
Dengan mengenakan kerudung bermotif warna-warni dan kacamata hitam Atut tiba di Gedung KPK diantar dengan mobil tahanan lengkap dengan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Namun putri tokoh masyarakat Banten Chasan Sochib itu enggan memberi komentar kepada awak media.
BACA JUGA: Hanorer tak Kompak soal Aksi Unjuk Rasa Hari Ini
Bersamaan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang tidak lain adalah adik kandung Ratu Atut. Dia diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang menjerat kakaknya tersebut.
"Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas pemeriksaan penyidik," jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dihubungi, Rabu (27/5).
BACA JUGA: Islah PPP Ibarat Cinta Bertepuk Sebelah Tangan
Dalam perkara dugaan pemerasan ini, KPK menjerat Atut dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dia terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan minimal empat tahun penjara.
Selain dugaan pemerasan, KPK juga telah menetapkan Atut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alkes di Pemprov Banten tahun anggaran 2011-2013. Tubagus Chaeri Wardana juga merupakan tersangka dalam kasus itu.
BACA JUGA: Dicap Sombong, Tak Mau Mendengar Kata Pakar, KPK Makin Terjepit
Atut pun tersangkut kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Dalam perkara ini Atut telah divonis bersalah sebagai pemberi suap oleh majelis hakim. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenhub Akui Kesulitan Tertibkan Pasar Tumpah Pantura
Redaktur : Tim Redaksi