Dicap Sombong, Tak Mau Mendengar Kata Pakar, KPK Makin Terjepit

Rabu, 27 Mei 2015 – 11:36 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah, Jakarta, Khairul Huda mengingatkan KPK harus siap menerima gelombang praperadilan, banding, kasasi dan peninjauan kembali pasca putusan praperadilan yang membebaskan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo.

"Pengadilan mengabulkan tuntutan Hadi Poernomo karena para penyidik KPK tidak sah. Ini akan dimanfaatkan oleh semua pihak yang sedang disidik KPK, yang sudah dijadikan tersangka, yang sudah dijadikan terdakwa dan yang sudah divonis untuk bebas," kata Khairul, kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/5).

BACA JUGA: Kemenhub Akui Kesulitan Tertibkan Pasar Tumpah Pantura

Karena itu, Khairul menyarankan KPK menyiapkan alas hukum yang kuat agar bisa meneruskan penyidikan, penuntutan maupun gelombang banding, kasasi dan PK oleh semua pihak yang selama ini merasa dirugikan atas tindakan KPK.

"Tapi ini tidak mudah karena sikap KPK yang selama ini terlalu sombong untuk mendengarkan pendapat para pakar, membuat posisi KPK juga semakin terjepit," tegasnya.

BACA JUGA: Anies Berkomitmen Segarkan Pramuka

Menurut Khairul, KPK harus menerima kenyataan bahwa banyak langkahnya dalam memberantas korupsi melanggar hukum.

"Banyak pihak sudah mengingatkan bahwa KPK harus menggunakan penyidik dari Polri dan penuntut dari kejaksaan sesuai UU KPK. Tapi mereka tetap memaksakan untuk menggunakan penyidik yang mereka angkat sendiri," ungkapnya.(fas/jpnn)

BACA JUGA: Teliti Penggunaan Medsos untuk Pemilu, Bawa Fayakhun Raih Gelar Doktor

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenangan Hadi Berdampak pada 371 Kasus Korupsi di KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler