jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap politisi PDI Perjuangan, Wayan Koster, Selasa (2/9). Dia diperiksa dalam kasus dugaan merintangi proses penyidikan, persidangan, dan menyampaikan keterangan palsu dalam persidangan perkara korupsi dan pencucian uang yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (2/9).
BACA JUGA: SBY Minta Masyarakat tak Remehkan Suara Prabowo-Hatta
Koster sudah memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 09.05 WIB. Ia mengaku diperiksa untuk orang dekat Akil, Muhtar Ependy yang ditetapkan sebagai tersangka kasus itu.
"Diperiksa sebagai saksi untuk Muhtar Ependy," ujar Koster.
BACA JUGA: KPK Segera Umumkan Status Jero Wacik
Selain Koster, KPK juga melakukan pemeriksaan Liza Merliani Sako yang disebut-sebut merupakan istri muda Wali Kota Palembang, Romi Herton. Lembaga antikorupsi itu pun memanggil pengacara Akil, Tamsil Sjoekoer dan pensiunan Guru SD Hajah Aisyah.
Tamsil sudah datang sekitar pukul 09.30 WIB. Namun dia tidak memberikan komentar apapun soal pemeriksaannya.
BACA JUGA: IPW Dorong Kasus Florence Diselesaikan secara Kekeluargaan
Muhtar disangka melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Muhtar telah ditahan KPK pada 21 Juli 2014 lalu. Ia kini mendekam di Rumah Tahanan Salemba. Sebelum ditahan, Muhtar sudah bolak-balik diperiksa KPK terkait penyidikan kasus suap sengketa Pilkada yang menjerat Akil. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dipecat Golkar, KPU Tetap Lantik Nusron dan Agus
Redaktur : Tim Redaksi