IPW Dorong Kasus Florence Diselesaikan secara Kekeluargaan

Selasa, 02 September 2014 – 09:50 WIB
IPW dorong kasus Florence diselesaikan secara kekeluargaan.

jpnn.com - JAKARTA – Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S. Pane menilai kasus Florence Sihombing merupakan kasus pertama yang terjadi di Indonesia. Dalam kasus Flo ini, warga satu kota dihina dan kemudian menuntut dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas dugaan penghinaan lewat media elektronik, atau media sosial, path.

Karena itu Neta berpendapat, di satu sisi memang ada baiknya kasus penghinaan mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) asal Medan tersebut diselesaikan lewat jalur hukum agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat di kemudian hari. Di sisi lain, Neta menilai tidak ada salahnya kasus yang berawal dari curahan hati tersebut diselesaikan lewat jalan damai atau lewat jalur kekeluargaan.

BACA JUGA: Dipecat Golkar, KPU Tetap Lantik Nusron dan Agus

“Mengingat kasus ini merupakan delik aduan, bisa saja Florence ataupun keluarganya melakukan pendekatan dan perdamaian dengan pelapor, sehingga pelapor mencabut laporannya ke polisi. Jika laporan dicabut, kasus ini bisa segera ditutup,” ujarnya kepada JPNN di Jakarta, Senin (1/9).

Menurut Neta, apa yang dilakukan polisi dalam menangani kasus Florence sudah tepat. Polisi bekerja cepat agar tidak terjadi keresahan yang bisa membuat warga Jogjakarta mengambil tindakan sendiri-sendiri.

BACA JUGA: Jokowi Bertemu Hatta di Rumah Paloh, Sinyal PAN Sudah Merapat

Florence ditahan di kantor polisi, untuk diamankan dan sekaligus mencegah agar yang bersangkutan tidak pergi meninggalkan Yogta, menginggat ia bukan warga Jogja.

“Namun jika sudah ada penyelesaian antara Florence dengan pelapor dan laporannya dicabut, polisi harus menutup kasus ini dan melepaskannya dari tahanan,” katanya.

BACA JUGA: Pilot Garuda Meninggal, Kemenhub Investigasi

Neta mengajak semua warga masyarakat untuk bersama-sama memetik hikmah dari apa yang terjadi dengan Florence, dengan menjadikannya sebuah pembelajaran berharga. Agar seseorang tidak terlalu gampang memaki atau menghina orang lain, apalagi menghina suku atau warga kota tertentu.

“Kasus ini selintas terlihat sepele, tapi ketika penghinaan tersebut ditujukan untuk warga satu kota tertentu, ia menjadi masalah yang sangat serius. Bukan hanya warga kota itu yang marah, tapi UU juga bisa menuntut dan menjerat yang bersangkutan. Seperti Florence dijerat dengan UU ITE,” katanya.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS: Kalau Suara Terbanyak, Karolin Ketua DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler