KPK Periksa Yulianis Terkait Pencucian Uang Saham Garuda

Kamis, 03 Juli 2014 – 12:32 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis, Kamis (3/7). Ia diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka.

BACA JUGA: Mangindaan Puas Pembangunan Jalur Pantura Jelang Masa Mudik

"Yang bersangkutan (Yulianis) diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (3/7).

Pemeriksaan Yulianis ini bukan kali pertama dilakukan. Pada tahun 2012 lalu, Yulianis juga pernah dimintai keterangan mengenai pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia.

BACA JUGA: Wawan Tidak Keberatan Bersaksi Dalam Sidang Atut

Seperti diketahui, Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang karena membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (DGI) sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games 2011. Nazaruddin sebelumnya didakwa menerima suap terkait pemenangan PT DGI berupa cek senilai Rp 4,6 miliar.

Indikasi tindak pidana pencucian uang oleh Nazaruddin ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap wisma atlet. Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup Yulianis saat bersaksi dalam persidangan Nazaruddin mengungkapkan kalau Permai Grup (perusahaan Nazaruddin) memborong saham PT Garuda Indonesia senilai total Rp 300,8 miliar pada 2010. Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan oleh lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Jokowi Bela Pendukung Segel TV One

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hadapi Mudik, Korlantas Sebar Almatsus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler